PP
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Pasal 28
BAB 2 — LINGKUP STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
(1) Perencanaan kegiatan Pendidikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 bertujuan untuk peningkatan kualitas proses dan hasil belajar secara berkelanjutan berdasarkan evaluasi diri Satuan Pendidikan.
(2) Perencanaan kegiatan Pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam rencana kerja jangka pendek dan rencana kerja jangka menengah.
(3) Rencana kerja jangka pendek sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 merupakan rencana kerja tahunan sebagai penjabaran rinci dari rencana kerja jangka menengah Satuan Pendidikan.
(4) Rencana kerja jangka menengah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan perencanaan kegiatan Pendidikan yang disusun untuk periode 4 (empat) tahun.
