Pasal 27
BAB 2 — LINGKUP STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
(1) Standar pengelolaan merupakan kriteria minimal
mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan yang dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan agar penyelenggaraan Pendidikan efisien dan efektif.
(2) Perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan
Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada pendidikan anak usia dini dan Jenjang Pendidikan dasar dan menengah menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas.
(3) Perencanaan
SK No 102516 A
nepuJr-Tx =,',3ot}*.r,o -t7-
(3) Perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan
Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Jenjang Pendidikan tinggi menerapkan otonomi perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
