PP
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Pasal 12
BAB 2 — LINGKUP STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
(1) Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b diselenggarakan dalam suasana belajar yang:
- interaktif;
- inspiratif;
- menyenangkan;
- menantang;
- memotivasi Peserta Didik untuk berpartisipasi aktif; dan
- memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik, serta psikologis Peserta Didik.
(2) Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik dengan memberikan keteladanan, pendampingan, dan : .-. Iasrlrtasr.
