PP
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Pasal 10
BAB 2 — LINGKUP STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
(1) Standar proses merupakan kriteria minimal proses
pembelajaran berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
(2) Standar proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- perencanaan pembelajaran;
- pelaksanaan pembelajaran; dan
- penilaian proses pembelajaran.
Pasal 1 1
(1) Perencanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a merupakan aktivitas untuk merumuskan:
capaian pembelajaran yang menjadi tujuan belajar dari suatu unit pembelajaran;
cara SK No 102508 A
PRESIDEN
- cara untuk mencapai tujuan belajar; dan
- cara menilai ketercapaian tujuan belajar.
(2) Perencanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik.
