Pasal 46
(1) Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat
terhadap pendidikan dasar dan menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b merupakan evaluasi yang dilakukan oleh Menteri terhadap layanan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh:
- Satuan Pendidikan;
- program pendidikan kesetaraan;
- kementerian yang menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah; dan
- Pemerintah Daerah.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan paling sedikit berdasarkan:
- efektivitas Satuan Pendidikan dalam mengembangkan kompetensi Peserta Didik;
- tingkat pemerataan akses dan kualitas layanan pendidikan;
- kualitas dan relevansi proses pembelajaran;
- kualitas pengelolaan Satuan Pendidikan; dan
- jumlah, distribusi, dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dalam bentuk:
- asesmen nasional; dan
- analisis data Satuan Pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, dan Pemerintah Daerah.
(4) Asesmen
SK No 102526 A
PRESIDEN
.
(4) Asesmen nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf a mengukur:
- kompetensi Peserta Didik;
- kualitas pembelajaran;
- kualitas pengelolaan Satuan Pendidikan; dan
- faktor-faktor yang mempengaruhi kualitas pembelajaran dan kualitas pengelolaan Satuan Pendidikan.
(5) Asesmen nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dilaksanakan pada:
- Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan dasar dan menengah pada jalur formal; dan
- program pendidikan kesetaraan Jenjang Pendidikan dasar dan menengah pada jalur nonformal.
(6) Hasil dari evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menjadi dasar bagi Menteri untuk menetapkan:
- profil Satuan Pendidikan;
- profil program pendidikan kesetaraan;
- profil Pendidikan daerah; dan
: d. profil Pendidikan nasional.
(7) Profil Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
merupakan laporan komprehensif tentang layanan pendidikan dasar dan menengah yang digunakan sebagai landasan:
- peningkatan mutu layanan pendidikan dasar dan menengah; dan
- penetapan rapor Pendidikan.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi sistem
Pendidikan oleh Pemerintah Pusat terhadap pendidikan dasar dan menengah diatur dalam Peraturan Menteri.
