PP
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Pasal 47
SK No 102527 A
PRESIDEN
Pasal4T Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat terhadap pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44 huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. I
Paragraf 3 Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah
