Pasal 18
BAB 2 — LINGKUP STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
(1) Penilaian sumatif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (5) huruf b pada Jenjang Pendidikan
dasar dan Jenjang Pendidikan menengah bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar Peserta Didik sebagai dasar penentuan:
- kenaikan kelas; dan
- kelulusan dari Satuan Pendidikan.
(2) Penilaian hasil belajar Peserta Didik untuk penentuan
kelulusan dari Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui mekanisme yang ditentukan oleh Satuan Pendidikan dengan mengacu pada standar kompetensi lulusan.
(3) Penilaian sumatif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (5) huruf b pada Jenjang Pendidikan
tinggi bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar Peserta Didik sebagai dasar penentuan:
- kelulusan dari mata kuliah; dan
- kelulusan dari program studi.
(4) Penilaian hasil belajar Peserta Didik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 pada Jenjang Pendidikan tinggi diatur lebih lanjut oleh masing-masing perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
