PP
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Pasal 17
BAB 2 — LINGKUP STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Penilaian formatif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (5) huruf a bertujuan untuk memantau dan
memperbaiki proses pembelajaran serta mengevaluasi pencapaian tujuan pembelaj aran.
