PP
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Pasal 16
BAB 2 — LINGKUP STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
(1) Standar penilaian Pendidikan merupakan kriteria
minimal mengenai mekanisme penilaian hasil belajar Peserta Didik.
(2) Mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan prosedur dalam melakukan penilaian yang meliputi:
- perumusan tujuan penilaian;
- pemilihan dan/atau pengembangan instrumen penilaian;
- pelaksanaan penilaian;
- pengolahan hasil penilaian; dan
- pelaporan hasil penilaian.
(3) Penilaian hasil belajar Peserta Didik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan tujuan penilaian secara berkeadilan, objektif, dan edukatif.
(4) Penilaian hasil belajar Peserta Didik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik.
(5) Penilaian hasil belajar Peserta Didik sebagaimana
dimaksud pada ayat (41berbentuk:
- penilaian formatif; dan
- penilaian sumatif.
