PP
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Pasal 59
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar SK No 102534 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 2O2l
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2O2l
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan Hukum,
Djaman
SK No l0l0l0A
PRESIDEN
