PP
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Pasal 58
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.