PP
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Pasal 8
BAB 2 — LINGKUP STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
(1) Standar isi merupakan kriteria minimal yang
mencakup rLrang lingkup materi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan tertentu.
(2) Ruang
SK No 102507 A
PRESIDEN
(2) Ruang lingkup materi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan bahan kajian dalam muatan pembelajaran.
(3) Ruang lingkup materi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dirumuskan berdasarkan:
- muatan wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- konsep keilmuan; dan
- jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan.
