PP
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Pasal 32
BAB 2 — LINGKUP STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
(1) Standar pembiayaan merupakan kriteria minimal
mengenai komponen pembiayaan Pendidikan pada Satuan Pendidikan.
(2) Pembiayaan
SK No 102518 A
REPUJLTIt,',35]*.r,o
(2) Pembiayaan Pendidikan terdiri atas:
- biaya investasi; dan
- biaya operasional.
(3) Biaya investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a meliputi komponen biaya:
- investasi lahan;
- penyediaan sarana dan prasarana;
- penyediaan dan pengembangan sumber daya manusia; dan
- modal kerja tetap.
(4) Biaya operasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (21huruf b meliputi komponen biaya:
- personalia; dan
- nonpersonalia.
