Pasal 14
BAB 2 — LINGKUP STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
(1) Dalam rangka meningkatkan kualitas proses
pembelaj aran1, penilaian proses pembelajaran selain dilaksanakan oleh pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dapat dilaksanakan oleh:
- sesama pendidik;
- kepala Satuan Pendidikan; dan/atau
- Peserta Didik.
(2) Penilaian proses pembelajaran oleh sesama pendidik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan asesmen oleh sesama pendidik atas perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran yang dilakukan oleh pendidik yang bersangkutan.
(3) Penilaian proses pembelajaran oleh kepala Satuan
Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan asesmen oleh kepala Satuan Pendidikan pada Satuan Pendidikan tempat pendidik yang bersangkutan atas perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran yang dilakukan oleh pendidik yang bersangkutan.
(4) Penilaian proses pembelajaran oleh Peserta Didik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan asesmen oleh Peserta Didik yang diajar langsung oleh pendidik yang bersangkutan atas pelaksanaan pembelajaran yang dilakukannya.
