PP
PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Pasal 32
BAB 2 — PENGELOLAAN PENDIDIKAN
(1) Bupati/walikota menetapkan target tingkat
pemerataan partisipasi pendidikan pada tingkat kabupaten/kota yang meliputi:
antarkecamatan atau sebutan lain yang sejenis;
antardesa/kelurahan atau sebutan lain yang sejenis; dan
antara laki-laki dan perempuan.
(2) Bupati . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Bupati/walikota menetapkan kebijakan untuk
menjamin peserta didik memperoleh akses pelayanan pendidikan bagi peserta didik yang orang tua/walinya tidak mampu membiayai pendidikan, peserta didik pendidikan khusus, dan/atau peserta didik di daerah khusus.
