Pasal 74
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN FORMAL
(1) Penerimaan peserta didik pada satuan pendidikan
dasar dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
(2) Penerimaan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Penerimaan peserta didik pada satuan pendidikan
dasar dilakukan tanpa diskriminasi kecuali bagi satuan pendidikan yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.
(3) Keputusan penerimaan calon peserta didik menjadi
peserta didik dilakukan secara mandiri oleh rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala satuan pendidikan.
(4) Seleksi penerimaan peserta didik baru di
kelas 7 (tujuh) pada satuan pendidikan dasar setingkat SMP didasarkan pada hasil ujian akhir sekolah berstandar nasional, kecuali bagi peserta didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) dan ayat (6).
(5) Di samping memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), satuan pendidikan dapat melakukan tes bakat skolastik untuk seleksi penerimaan peserta didik baru di kelas 7 (tujuh).
