PP
PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Pasal 75
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN FORMAL
(1) Satuan pendidikan dasar dapat menerima peserta
didik pindahan dari satuan pendidikan dasar lain.
(2) Satuan pendidikan dapat menetapkan tata cara
dan persyaratan tambahan penerimaan peserta didik pindahan selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 dan Pasal 74 dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Bagian Ketiga Pendidikan Menengah
Paragraf 1 Fungsi dan Tujuan
