PP
PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Pasal 64
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN FORMAL
(1) Penerimaan peserta didik pada satuan pendidikan
anak usia dini dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
(2) Penerimaan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Penerimaan peserta didik pada satuan pendidikan
anak usia dini dilakukan tanpa diskriminasi kecuali bagi satuan pendidikan yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.
(3) Keputusan penerimaan calon peserta didik menjadi
peserta didik dilakukan secara mandiri oleh rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala satuan pendidikan.
