PP
PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Pasal 65
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN FORMAL
(1) Satuan pendidikan anak usia dini dapat menerima
peserta didik pindahan dari satuan pendidikan anak usia dini lain.
(2) Syarat-syarat dan tatacara penerimaan peserta
didik pindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
Paragraf 4 Program Pembelajaran
