UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA SEBAGAI PERGURUAN TINGGI
Pasal 1
(1) Dengan Peraturan Presiden ini, Universitas Pendidikan Indonesia
ditetapkan sebagai Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
(2) Universitas Pendidikan Indonesia yang selanjutnya disebut UPI
merupakan perguruan tinggi di lingkungan dan bertanggung jawab kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 2
(1) UPI menyelenggarakan tridarma perguruan tinggi yang meliputi
pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) UPI menyelenggarakan pendidikan akademik, dan/ atau pendidikan
vokasi dalam sejumlah disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olah raga dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
(3) UPI mengembangkan disiplin ilmu pendidikan, pendidikan disiplin
ilmu, dan disiplin ilmu lain yang menunjang pelaksanaan disiplin ilmu pendidikan dan pendidikan disiplin ilmu.
(4) Penyelenggaraan tridarma dan pendidikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam statuta.
Pasal 3
(1) Pembiayaan penyelenggaraan UPI bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Selain pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPI dapat
menerima dana dari sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) UPI menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum.
www.djpp.depkumham.go.id
3 2012, No.101
Pasal 4
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
Semua kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban dari UPI sebagai Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara menjadi kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban UPI sebagai Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
Semua Pegawai Negeri Sipil UPI sebagai Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil UPI sebagai Perguruan Tinggi yang diseleng-garakan oleh Pemerintah.
Semua pegawai non Pegawai Negeri Sipil UPI sebagai Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil UPI sebagai Per-guruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi pegawai non Pegawai Negeri Sipil UPI sebagai Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara yang tidak dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil UPI dapat diangkat menjadi pegawai UPI sebagai Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
Pasal 5
Semua pejabat struktural dan fungsional di lingkungan UPI yang pada saat ini masih menjabat, masih tetap melaksana-kan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara baik secara bersama- sama maupun sendiri-sendiri sesuai bidang tugas dan tanggung jawabnya masing-masing berdasarkan ketentu-an peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundang-kan.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.101 4
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 April 2012
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 April 2012
,
www.djpp.depkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 220A ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.101 2
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
