PERPRES
UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA SEBAGAI PERGURUAN TINGGI
Pasal 2
(1) UPI menyelenggarakan tridarma perguruan tinggi yang meliputi
pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) UPI menyelenggarakan pendidikan akademik, dan/ atau pendidikan
vokasi dalam sejumlah disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olah raga dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
(3) UPI mengembangkan disiplin ilmu pendidikan, pendidikan disiplin
ilmu, dan disiplin ilmu lain yang menunjang pelaksanaan disiplin ilmu pendidikan dan pendidikan disiplin ilmu.
(4) Penyelenggaraan tridarma dan pendidikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam statuta.
