PERPRES
UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA SEBAGAI PERGURUAN TINGGI
Pasal 1
(1) Dengan Peraturan Presiden ini, Universitas Pendidikan Indonesia
ditetapkan sebagai Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
(2) Universitas Pendidikan Indonesia yang selanjutnya disebut UPI
merupakan perguruan tinggi di lingkungan dan bertanggung jawab kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
