PERPRES
UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA SEBAGAI PERGURUAN TINGGI
Pasal 3
(1) Pembiayaan penyelenggaraan UPI bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Selain pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPI dapat
menerima dana dari sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) UPI menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum.
www.djpp.depkumham.go.id
3 2012, No.101
