Pasal 4
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
Semua kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban dari UPI sebagai Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara menjadi kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban UPI sebagai Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
Semua Pegawai Negeri Sipil UPI sebagai Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil UPI sebagai Perguruan Tinggi yang diseleng-garakan oleh Pemerintah.
Semua pegawai non Pegawai Negeri Sipil UPI sebagai Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil UPI sebagai Per-guruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi pegawai non Pegawai Negeri Sipil UPI sebagai Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara yang tidak dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil UPI dapat diangkat menjadi pegawai UPI sebagai Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
