PERPRES
UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA SEBAGAI PERGURUAN TINGGI
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundang-kan.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.101 4
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 April 2012
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 April 2012
,
www.djpp.depkumham.go.id
