STATUTA UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- Universitas . . .
Universitas Pendidikan Indonesia yang selanjutnya disingkat UPI adalah perguruan tinggi negeri badan hukum.
Statuta UPI adalah peraturan dasar pengelolaan UPI yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di UPI.
Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA adalah organ UPI yang menyusun dan menetapkan kebijakan umum UPI.
Rektor adalah organ UPI yang memimpin penyelenggaraan dan pengelolaan UPI.
Senat Akademik yang selanjutnya disingkat SA adalah organ UPI yang merumuskan, menyusun, dan menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.
Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MWA yang secara independen berfungsi melakukan evaluasi terhadap hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan UPI untuk dan atas nama MWA.
Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung yang dikelompokkan menurut departemen atau menurut program studi yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi dalam satu rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi.
Departemen adalah unsur dari Fakultas yang mendukung penyelenggaraan kegiatan akademik dalam satu atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam jenis pendidikan akademik, profesi, dan/atau vokasi.
Program . . .
- Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
- Dekan adalah pimpinan Fakultas di lingkungan UPI yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan di masing-masing Fakultas.
- Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
- Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di UPI.
- Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi di UPI.
- Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa UPI.
- Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Pasal 2
(1) UPI memiliki visi dan misi sebagai acuan dan arah
pengembangan UPI dalam menjalankan perannya dalam pendidikan tinggi.
(2) Visi UPI adalah Pelopor dan Unggul (Leading and
Outstanding).
(3) Misi . . .
(3) Misi UPI adalah:
menyelenggarakan pendidikan dengan membina dan mengembangkan disiplin ilmu pendidikan dan pendidikan disiplin ilmu, serta disiplin ilmu agama, ilmu sosial, ilmu alam, ilmu formal, dan ilmu terapan secara proporsional untuk memperkuat disiplin ilmu pendidikan dan pendidikan disiplin ilmu;
menyelenggarakan penelitian untuk menciptakan dan mengembangkan teori dan praktik pendidikan serta keilmuan lain yang inovatif dan berakar pada kearifan lokal;
mengembangkan pendidikan profesional guru yang terintegrasi dalam pendidikan akademik dan profesi untuk semua jalur dan jenjang pendidikan; dan
menyebarluaskan pengalaman dan temuan-temuan inovatif dalam disiplin ilmu pendidikan, pendidikan disiplin ilmu, ilmu agama, ilmu humaniora, ilmu sosial, ilmu alam, ilmu formal, dan ilmu terapan demi kemajuan masyarakat.
Pasal 3
UPI diselenggarakan dengan menganut nilai-nilai:
- keimanan dan ketakwaan;
- kebenaran hakiki;
- ilmiah, edukatif, dan religius;
- hak asasi manusia
- demokrasi; dan
- silih asih, silih asah, silih asuh.
Pasal 4 . . .
Pasal 4
UPI berfungsi menyelenggarakan Tridharma Perguruan Tingi yang meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dengan prinsip nirlaba.
Pasal 5
UPI memiliki tujuan:
- menghasilkan pendidik, Tenaga Kependidikan, ilmuwan dan tenaga ahli pada semua jenis dan program pendidikan tinggi, yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan memiliki keunggulan kompetitif dan komparatif global; dan
- menghasilkan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
IDENTITAS
Bagian Kesatu
Status, Kedudukan, dan Hari Jadi
Pasal 6
UPI merupakan perguruan tinggi negeri badan hukum yang mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom.
Pasal 7 . . .
Pasal 7
UPI berkedudukan di Kota Bandung.
Pasal 8
Tanggal 20 (dua puluh) bulan Oktober merupakan hari jadi (dies natalis) UPI.
Pasal 9
Kependidikan merupakan kekhasan dan jati diri UPI.
Bagian Kedua
Lambang, Bendera, Himne, Mars, dan Busana Akademik
Pasal 10
(1) UPI memiliki lambang, bendera, himne, mars, dan
busana akademik.
(2) Lambang dan himne sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai lambang, bendera,
himne, mars, dan busana akademik diatur dalam Peraturan MWA.
BAB III . . .
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 11
(1) UPI menyelenggarakan kegiatan Tridharma dan kegiatan
lainnya secara terintegrasi, harmonis, dan berkelanjutan baik di dalam maupun di luar domisili UPI.
(2) UPI menyelenggarakan kegiatan Tridharma dan kegiatan
lainnya di Kampus Bumi Siliwangi, dan Kampus UPI di daerah yang meliputi Kampus Cibiru, Kampus Sumedang, Kampus Tasikmalaya, Kampus Purwakarta, dan Kampus Serang.
Pasal 12
(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan sebagai bahasa
pengantar dalam kegiatan pendidikan.
(2) Dalam hal mendukung kemampuan berbahasa
Mahasiswa dan kompetensi lainnya, bahasa pengantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing.
Bagian Kedua
Pendidikan
Pasal 13
(1) UPI menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi,
dan profesi melalui program diploma, sarjana, magister, dan doktor.
(2) Pendidikan . . .
(2) Pendidikan diselenggarakan dengan kurikulum yang
dikembangkan berdasarkan tujuan pendidikan UPI, tujuan Program Studi, lingkup keilmuan, dan Program Studi untuk memenuhi dan menjawab tantangan lokal, regional, dan global.
(3) Kurikulum ditinjau secara berkala dan komprehensif
sesuai kebutuhan serta perkembangan keilmuan dan keprofesian di tingkat nasional, regional, dan internasional.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan
pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan MWA.
Pasal 14
(1) UPI berwenang memberikan ijazah dan gelar akademik,
vokasi, atau profesi kepada lulusan pada program pendidikan yang diselenggarakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Lulusan UPI berhak menggunakan gelar akademik,
vokasi, atau profesi yang diberikan oleh UPI.
(3) Penggunaan gelar akademik, vokasi, atau profesi oleh
lulusan UPI hanya dibenarkan dalam bentuk dan singkatan yang diterima dari UPI.
(4) UPI berhak memberikan gelar berupa doktor
kehormatan (doktor honoris causa) dan/atau penghargaan dalam bentuk lain kepada setiap individu berkenaan dengan jasa-jasa yang luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, dan/atau berjasa dalam bidang kemanusiaan.
(5) UPI dapat mencabut ijazah dan gelar yang telah
diberikan.
(6) Ketentuan . . .
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian ijazah,
gelar, gelar doktor kehormatan, pemberian penghargaan dalam bentuk lain, dan pencabutan ijazah dan gelar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dalam Peraturan MWA.
Bagian Ketiga Penelitian
Pasal 15
(1) UPI menyelenggarakan penelitian secara terpadu dengan
penyelenggaraan pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Penelitian dilaksanakan dalam bentuk program
penelitian monodisiplin, interdisiplin, dan multidisiplin.
(3) Program penelitian didanai oleh UPI dan/atau pihak lain
sebagai hibah atau atas dasar kerja sama dengan UPI.
(4) Penelitian diarahkan untuk mengembangkan ilmu
pendidikan guru, ilmu pendidikan berbasis nilai-nilai kearifan budaya lokal, serta pengembangan dan penerapan disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penelitian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan MWA.
Bagian Keempat Pengabdian Kepada Masyarakat
Pasal 16
(1) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan Sivitas
Akademika dengan memanfaatkan dan menerapkan hasil penelitian dan pendidikan untuk memberdayakan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
(2) Pengabdian . . .
(2) Pengabdian kepada masyarakat dilakukan melalui
berbagai pendekatan, metode, dan kegiatan sesuai dengan keahlian Sivitas Akademika serta kebutuhan dan kondisi sosial budaya masyarakat.
(3) Hasil pengabdian kepada masyarakat digunakan untuk
pengembangan penelitian dan pendidikan.
(4) Program pengabdian kepada masyarakat didanai oleh
UPI dan/atau pihak lain sebagai hibah atau atas dasar kerja sama dengan UPI.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengabdian kepada
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan MWA.
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 17
Organ UPI terdiri atas:
- MWA;
- Rektor; dan
- SA.
Bagian Kedua
Majelis Wali Amanat
Paragraf 1
Keanggotaan
Pasal 18
(1) MWA terdiri atas unsur:
- Menteri . . .
Menteri;
Rektor;
SA;
masyarakat; dan
Tenaga Kependidikan.
(2) Anggota MWA berjumlah 21 (dua puluh satu) orang
yang terdiri atas:
Menteri;
Rektor
9 (sembilan) orang mewakili unsur SA;
9 (sembilan) orang mewakili unsur masyarakat; dan
1 (satu) orang mewakili unsur Tenaga Kependidikan.
(3) Anggota MWA diangkat dan diberhentikan oleh Menteri
setelah menerima usulan dari SA.
(4) Menteri sebagai anggota MWA dapat menunjuk wakilnya
dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota MWA.
(5) Anggota MWA yang mewakili SA dipilih dari dan oleh
SA.
(6) Anggota MWA yang berasal dari masyarakat harus
memenuhi kriteria utama pada komitmen dan minat terhadap pengembangan UPI dalam bidang akademik dan nonakademik, kemampuan menjalin jejaring nasional dan/atau internasional untuk pengembangan UPI, integritas moral dan akhlak mulia, prestasi dan ketokohan pada tataran nasional/internasional, dan wawasan serta pemahaman yang baik tentang UPI sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum.
(7) Gubernur . . .
(7) Gubernur Provinsi Jawa Barat merupakan anggota
MWA dari unsur masyarakat.
(8) Anggota MWA dari unsur masyarakat harus ada yang
berasal dari alumni UPI.
(9) Anggota MWA yang berasal dari unsur masyarakat dan
unsur Tenaga Kependidikan dipilih oleh SA.
(10) Anggota MWA diangkat untuk masa jabatan 5 (lima)
tahun, dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(11) Anggota MWA dinyatakan berhenti apabila habis masa
jabatannya, menyatakan pengunduran diri, atau berhalangan tetap.
(12) Anggota MWA yang berasal dari unsur SA dinyatakan
berhenti apabila masa jabatan sebagai anggota SA berakhir.
(13) MWA dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh
seorang sekretaris yang berasal dari dan dipilih oleh MWA untuk masa jabatan 2,5 (dua koma lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(14) Rektor merupakan anggota MWA yang tidak dapat
dipilih sebagai ketua dan sekretaris MWA, ketua KA, serta tidak mempunyai hak suara dalam hal terjadi pemungutan suara.
(15) Ketua dan sekretaris MWA dilarang memangku jabatan
rangkap sebagai pimpinan atau jabatan struktural pada UPI, perguruan tinggi lain, instansi pemerintah, dan jabatan lainnya yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan UPI.
(16) Ketentuan . . .
(16) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan,
pengusulan, dan pemberhentian ketua, sekretaris, dan anggota MWA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (15) diatur dalam Peraturan MWA.
Paragraf 2
Tugas dan Wewenang
Pasal 19
(1) MWA bertugas:
menetapkan kebijakan umum UPI;
mengesahkan rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, serta rencana kerja dan anggaran tahunan;
melaksanakan pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan UPI;
menangani penyelesaian tertinggi atas masalah- masalah yang ada di dalam UPI;
melakukan penjaringan calon Rektor berdasarkan prinsip meritokrasi dengan memperhatikan masukan dari SA;
melakukan pemilihan Rektor;
mengangkat dan memberhentikan Rektor; dan
melakukan penilaian atas kinerja Rektor.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), MWA berwenang:
menetapkan Peraturan MWA;
menetapkan ketentuan-ketentuan lain yang tidak bertentangan dengan Peraturan MWA; dan
menetapkan . . .
- menetapkan auditor eksternal yang diusulkan oleh Rektor.
(3) Apabila dalam penyelenggaraan tugasnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d terjadi masalah dan MWA tidak dapat menyelesaikan masalah dimaksud, maka penyelesaiannya dilakukan oleh Menteri.
(4) Penyelesaian masalah oleh Menteri sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas dan
kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan MWA.
Paragraf 3
Persidangan
Pasal 20
(1) MWA wajib menyelenggarakan sidang paling sedikit
1 (satu) kali dalam setahun.
(2) MWA wajib menyelenggarakan sidang untuk
mengevaluasi kinerja Rektor dan KA paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
(3) Anggota MWA mempunyai hak suara yang sama
kecuali dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor.
(4) Dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor,
anggota MWA dari unsur Menteri mempunyai 35% (tiga puluh lima persen) hak suara dan anggota lain secara bersama-sama memiliki 65% (enam puluh lima persen) hak suara.
(5) Ketentuan . . .
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara,
mekanisme pelaksanaan rapat, dan bentuk pengambilan keputusan persidangan MWA diatur dalam Peraturan MWA.
Paragraf 4
Komite Audit
Pasal 21
(1) Anggota KA dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh
MWA.
(2) Anggota KA berjumlah 5 (lima) orang yang terdiri atas 1
(satu) orang ketua merangkap anggota, 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota, dan 3 (tiga) orang anggota.
(3) Ketua KA dipilih dari anggota MWA.
(4) KA melaksanakan evaluasi hasil audit UPI dalam bidang
nonakademik.
(5) KA bertanggung jawab kepada MWA.
(6) Anggota KA diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun
dan tidak dapat diangkat kembali.
(7) Ketua KA berakhir apabila keanggotaan sebagai anggota
MWA berakhir.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara
pengangkatan, dan pemberhentian anggota KA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan MWA.
Pasal 22 . . .
Pasal 22
(1) KA bertugas :
- menetapkan kebijakan audit internal bidang nonakademik;
- mengevaluasi hasil audit internal dan eksternal;
- menyampaikan laporan evaluasi hasil audit internal dan eksternal kepada MWA; dan
- melakukan manajemen resiko dalam hal kerja sama usaha UPI dengan pihak lain.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
penyelenggaraan tugas KA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan MWA.
Bagian Ketiga Rektor
Pasal 23
(1) Rektor diangkat dan diberhentikan oleh MWA.
(2) Rektor dibantu oleh beberapa orang wakil Rektor.
(3) Wakil Rektor diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
Pasal 24
(1) Rektor UPI menjalankan otonomi dalam bidang
akademik dan nonakademik.
(2) Dalam menjalankan otonomi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Rektor dibantu oleh unsur:
pelaksana akademik;
pelaksana administrasi;
pelaksana pengembangan;
pelaksana pengawasan dan penjaminan mutu; dan
penunjang . . .
- penunjang.
(3) Unsur pelaksana akademik terdiri atas Fakultas, unit
penyelenggara pendidikan pascasarjana, kampus UPI di daerah, unit pengelola penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, Departemen, Program Studi, dan unit lain yang dipandang perlu.
(4) Unsur pelaksana administrasi berbentuk biro dan/atau
sebutan lainnya.
(5) Unsur pelaksana pengembangan berbentuk direktorat
dan/atau sebutan lainnya.
(6) Unsur pelaksana pengawasan dan penjaminan mutu
berbentuk badan, satuan, dan/atau sebutan lainnya.
(7) Unsur penunjang terdiri atas perpustakaan,
laboratorium, workshop, studio, kebun percobaan, balai bahasa, sekolah laboratorium (sekolah percontohan), poliklinik, dan unsur lain yang dipandang perlu.
Paragraf 1
Tugas dan Wewenang
Pasal 25
(1) Rektor memiliki tugas:
menyusun rencana pengembangan jangka panjang dan rencana strategis UPI;
menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan UPI;
menyelenggarakan fungsi UPI dalam bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
mengelola . . .
mengelola seluruh kekayaan UPI dan memanfaatkannya secara optimal untuk kepentingan UPI;
membina dan mengembangkan Dosen dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan oleh UPI;
menyelenggarakan pengelolaan keuangan UPI;
menyelenggarakan sistem penjaminan mutu UPI;
membina hubungan dengan alumni, lingkungan UPI, dan masyarakat; dan
menyampaikan laporan penyelenggaraan UPI kepada MWA 1 (satu) kali dalam setahun.
(2) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Rektor berwenang:
menetapkan Peraturan Rektor;
mengangkat dan memberhentikan pimpinan unit di lingkungan UPI;
mengembalikan Dosen dan Tenaga Kependidikan pegawai negeri sipil kepada Pemerintah;
mengangkat dan memberhentikan Dosen dan Tenaga Kependidikan sebagai pegawai UPI;
menunjuk dan mengangkat auditor internal untuk melaksanakan dan melaporkan hasil audit keuangan dan audit kinerja akademik berdasarkan kebijakan audit yang ditetapkan oleh KA;
membuka dan menutup Fakultas dan lembaga dengan persetujuan MWA;
membuka dan menutup Departemen, Program Studi, dan unit-unit akademik lainnya dengan memperhatikan pertimbangan SA;
mengajukan . . .
- mengajukan usulan Peraturan MWA setelah mendapat persetujuan SA; dan
- membentuk Dewan Guru Besar.
(3) Rektor dapat mendelegasikan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada wakil Rektor.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan Rektor
dan pendelegasian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan MWA.
Pasal 26
(1) Rektor harus memenuhi persyaratan utama sebagai
berikut:
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
belum berusia 60 (enam puluh) tahun pada saat dilantik menjadi Rektor sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan;
berkewarganegaraan Indonesia;
sehat jasmani dan rohani untuk menjalankan tugas sebagai Rektor;
berpendidikan doktor;
mampu melaksanakan perbuatan hukum;
memiliki integritas, komitmen, dan kemampuan memimpin yang tinggi;
memiliki wawasan kebangsaan;
memiliki jejaring nasional dan internasional;
memiliki jiwa kewirausahaan;
memiliki wawasan yang luas mengenai pendidikan tinggi;
tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; dan
tidak . . .
- tidak pernah melanggar norma dan etika akademik.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan khusus calon Rektor
diatur dalam Peraturan MWA.
Pasal 27
(1) Rektor diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan
dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(2) Pemilihan Rektor dilaksanakan paling lambat 3 (tiga)
bulan sebelum masa jabatan Rektor berakhir.
Pasal 28
(1) Jabatan Rektor berakhir apabila yang bersangkutan:
- telah berusia 65 (enam puluh lima) tahun;
- mundur atas permintaan sendiri;
- meninggal dunia;
- melakukan tindakan tercela;
- sakit jasmani atau rohani terus menerus selama 6 (enam) bulan;
- tidak cakap melaksanakan tugas;
- diberhentikan; atau
- menjadi terdakwa dan/atau terpidana dalam tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
(2) Pemberhentian Rektor dilakukan MWA setelah
mendapatkan pertimbangan SA.
(3) Jabatan Rektor yang diberhentikan diisi oleh salah
seorang wakil Rektor sampai dengan berakhirnya masa jabatan tersebut sesuai dengan ketetapan MWA.
Pasal 29 . . .
Pasal 29
(1) Rektor mewakili UPI di dalam dan di luar pengadilan
untuk kepentingan dan tujuan UPI.
(2) Apabila Rektor berhalangan tidak tetap, maka Rektor
menunjuk salah seorang wakil Rektor untuk bertindak sebagai pelaksana harian Rektor.
(3) Apabila Rektor berhalangan tetap, maka untuk
sementara waktu Rektor dijabat oleh salah seorang wakil Rektor yang penetapannya dilakukan oleh MWA sampai dengan terpilihnya Rektor baru.
Pasal 30
(1) Rektor dalam melaksanakan wewenangnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf i dapat membentuk Dewan Guru Besar.
(2) Dewan Guru Besar sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berfungsi:
memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam upaya membina dan mengembangkan ilmu, norma, dan etika akademik;
memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam pengembangan UPI; dan
mengkaji isu-isu strategis nasional dan global dalam bidang yang terkait dengan keilmuan yang dikembangkan di UPI untuk mengokohkan jati diri UPI.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Guru Besar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan MWA.
Pasal 31 . . .
Pasal 31
Rektor dan wakil Rektor dilarang merangkap jabatan sebagai:
- pimpinan pada perguruan tinggi lain;
- pejabat struktural dan/atau fungsional pada lembaga lain;
- pimpinan badan usaha di dalam maupun di luar lingkungan UPI;
- anggota partai politik; dan
- pejabat lainnya yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan UPI.
Paragraf 2
Wakil Rektor
Pasal 32
(1) Jumlah wakil Rektor dan pembagian bidang tugasnya
ditetapkan oleh Rektor.
(2) Wakil Rektor harus memenuhi persyaratan utama
sebagai berikut:
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
berumur paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat dilantik menjadi wakil Rektor;
berkewarganegaraan Indonesia;
sehat jasmani dan rohani;
berpendidikan doktor;
mampu melaksanakan perbuatan hukum;
memiliki integritas, komitmen, dan kemampuan memimpin yang tinggi;
memiliki wawasan kebangsaan;
memiliki . . .
memiliki jejaring nasional dan internasional;
memiliki jiwa kewirausahaan;
tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
memiliki wawasan yang luas mengenai pendidikan tinggi; dan
tidak pernah melanggar norma dan etika akademik.
(3) Ketentuan mengenai persyaratan khusus wakil Rektor
diatur dalam Peraturan MWA.
Bagian Keempat
Unsur Pelaksana Akademik
Pasal 33
Unsur pelaksana akademik terdiri atas:
Fakultas;
unit pengelola pendidikan pascasarjana;
Departemen dan/atau Program Studi;
unit pengelola penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
kampus UPI di daerah atau sebutan lainnya; dan
unsur lain yang dipandang perlu.
Pasal 34
(1) Fakultas sebagai unsur pelaksana akademik berfungsi
mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan akademik dalam satu atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2) Fakultas . . .
(2) Fakultas dipimpin oleh Dekan dan dibantu oleh
beberapa orang wakil Dekan.
(3) Kegiatan akademik di Fakultas dilaksanakan di
Departemen dan/atau Program Studi.
(4) Departemen dipimpin oleh seorang ketua Departemen
dan apabila dipandang perlu dapat dibantu oleh seorang sekretaris Departemen.
(5) Program Studi dipimpin oleh seorang ketua Program
Studi dan apabila dipandang perlu dapat dibantu oleh seorang sekretaris Program Studi.
(6) Unit pengelola pendidikan pascasarjana dipimpin oleh
seorang pemimpin dan dibantu oleh beberapa orang wakil.
(7) Unit pengelola penelitian dan pengabdian kepada
masyarakat mengembangkan dan mengkoordinasikan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(8) Unit pengelola penelitian dan pengabdian kepada
masyarakat dipimpin oleh seorang pemimpin dibantu oleh satu atau beberapa orang sekretaris atau sebutan lainnya.
(9) Kegiatan unit pengelola penelitian dan pengabdian
kepada masyarakat dilaksanakan di pusat-pusat yang dipimpin oleh seorang kepala pusat.
(10) Kampus UPI di daerah dipimpin seorang pemimpin dan
dibantu oleh satu atau beberapa orang wakil atau sebutan lainnya.
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai unsur pelaksana
akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (10) diatur dalam Peraturan MWA.
Bagian Kelima . . .
Bagian Kelima
Unsur Pelaksana Administrasi
Pasal 35
(1) Biro melaksanakan fungsi administrasi untuk
mendukung pengelolaan dan penyelenggaraan UPI.
(2) Biro dipimpin oleh seorang kepala biro dibantu oleh
beberapa orang kepala bagian dan kepala subbagian.
(3) Untuk melaksanakan fungsi kearsipan, UPI membentuk
satu unit yang khusus menangani kearsipan UPI.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai biro dan unit khusus
kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan MWA.
Bagian Keenam
Unsur Pelaksana Pengembangan UPI
Pasal 36
(1) Direktorat dan/atau sebutan lainnya melaksanakan
fungsi pengembangan UPI di bidang akademik dan nonakademik sesuai dengan kebutuhan UPI.
(2) Direktorat dan/atau sebutan lainnya dipimpin oleh
seorang direktur dibantu oleh beberapa orang kepala divisi dan kepala seksi atau sebutan lainnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai direktorat dan/atau
sebutan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan MWA.
Bagian Ketujuh . . .
Bagian Ketujuh
Unsur Penunjang
Pasal 37
(1) Unsur penunjang berbentuk unit pelaksana teknis atau
sebutan lainnya.
(2) Unsur penunjang melaksanakan fungsi pendukung
pelayanan Tridharma Perguruan Tinggi.
(3) Unsur penunjang dipimpin oleh seorang kepala atau
sebutan lainnya, dan apabila dipandang perlu dapat dibantu oleh seorang sekretaris.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai unsur penunjang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan MWA.
Bagian Kedelapan
Sekolah Laboratorium
Pasal 38
(1) Dalam rangka pengembangan pendidikan guru dan
Tenaga Kependidikan, UPI mengelola dan menyelenggarakan sekolah laboratorium.
(2) Sekolah laboratorium mengembangkan inovasi
pendidikan, praktek pengelolaan pendidikan, dan model-model pembelajaran serta melaksanakan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Sekolah laboratorium memiliki pendidik dan Tenaga
Kependidikan yang terdiri atas unsur pegawai negeri sipil, pegawai tetap, dan pegawai tidak tetap UPI.
(4) Ketentuan . . .
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sekolah laboratorium
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan MWA.
Bagian Kesembilan Senat Akademik
Paragraf 1 Keanggotaan
Pasal 39
(1) SA terdiri atas:
- perwakilan Dosen;
- Rektor dan wakil Rektor;
- Dekan;
- pemimpin unit pelaksana pendidikan pascasarjana;
- pemimpin unit pengelola penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan
- perwakilan pemimpin kampus UPI di daerah.
(2) Perwakilan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a terdiri atas:
- 2 (dua) orang yang mewakili unsur Dosen Guru Besar dari masing-masing Fakultas;
- 2 (dua) orang yang mewakili unsur Dosen bukan Guru Besar dari masing-masing Fakultas;
- 2 (dua) orang yang mewakili unsur Dosen Guru Besar dari keseluruhan kampus UPI di daerah; dan
- 2 (dua) orang yang mewakili unsur Dosen bukan Guru Besar dari keseluruhan kampus UPI di daerah.
(3) Kriteria untuk menjadi anggota SA dari perwakilan
Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kepemilikan integritas, reputasi, serta kepeloporan dan kepemimpinan dalam bidang akademik.
(4) Perwakilan . . .
(4) Perwakilan Dosen yang menjadi anggota SA
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh menjadi pejabat, baik di dalam maupun di luar UPI.
(5) Anggota SA dari perwakilan pemimpin kampus UPI di
daerah adalah 1 (satu) orang yang dipilih dari jumlah keseluruhan pemimpin kampus UPI di daerah.
(6) Anggota SA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b sampai dengan huruf f merupakan anggota SA ex- officio.
(7) Anggota SA ex-officio tidak dapat dipilih menjadi:
- ketua dan sekretaris SA;
- ketua dan sekretaris komisi SA; dan
- anggota MWA, kecuali Rektor.
(8) Anggota SA diangkat untuk masa jabatan 5 (lima)
tahun, dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(9) SA dipimpin oleh seorang ketua yang dibantu oleh
seorang sekretaris, yang dipilih dari dan oleh para anggota SA.
(10) Masa jabatan ketua dan sekretaris SA adalah 2,5
(dua koma lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan
anggota, ketua, dan sekretaris SA serta pembentukan komisi diatur dalam Peraturan MWA.
Paragraf 2
Tugas dan Wewenang
Pasal 40
(1) SA memiliki tugas:
- menyusun . . .
- menyusun kebijakan akademik UPI;
- merumuskan norma dan tolok ukur penyelenggaraan UPI di bidang akademik;
- merumuskan peraturan pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
- memberi pertimbangan dalam pembukaan dan penutupan Departemen dan Program Studi;
- memberi pertimbangan dalam pembukaan dan penutupan Fakultas dan lembaga;
- menyusun kebijakan penilaian prestasi akademik dan kecakapan serta kepribadian masyarakat akademik;
- merumuskan kebijakan tentang kehidupan kampus yang ilmiah, edukatif, dan religius;
- memberikan masukan kepada MWA tentang kelayakan para calon dalam penjaringan dan pemilihan calon Rektor;
- memilih calon anggota MWA yang berasal dari unsur masyarakat, SA, dan Tenaga Kependidikan;
- melakukan pengawasan mutu akademik dalam penyelenggaraan UPI;
- memberi masukan kepada MWA atas kinerja Rektor dalam bidang akademik; dan
- memberi masukan kepada Rektor dalam penyusunan rencana pengembangan UPI.
(2) Hasil tugas SA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a sampai dengan huruf f, diusulkan SA kepada MWA untuk ditetapkan.
(3) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), SA berwenang:
menetapkan Peraturan SA;
memberi . . .
memberi persetujuan atas usulan Peraturan MWA sebelum diajukan Rektor kepada MWA;
menerbitkan keputusan SA tentang anggota MWA yang berasal dari unsur masyarakat, SA, dan Tenaga Kependidikan;
membentuk komisi atau satuan tugas yang beranggotakan anggota SA, dan jika dipandang perlu dapat ditambah anggota dari luar SA; dan
membentuk komite/nama lain yang berfungsi untuk melakukan tugas pengawasan dalam penyelenggaraan bidang akademik UPI.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan kewenangan
SA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan MWA.
Paragraf 3
Persidangan
Pasal 41
(1) SA menyelenggarakan sidang paling sedikit 1 (satu) kali
dalam 3 (tiga) bulan.
(2) Sidang dianggap sah apabila dihadiri oleh paling sedikit
2/3 (dua per tiga) jumlah anggota SA.
(3) Keputusan sidang ditetapkan berdasarkan musyawarah
mufakat dan apabila diperlukan dapat dilakukan pemungutan suara.
(4) Keputusan sidang yang berdasarkan pemungutan suara
ditetapkan apabila disetujui oleh lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah anggota SA yang hadir dalam sidang.
(5) Ketentuan . . .
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara sidang SA
diatur dalam Peraturan MWA.
Bagian Kesepuluh
Ketenagaan
Paragraf 1
Jenis
Pasal 42
(1) Pegawai UPI terdiri atas Dosen, Tenaga Kependidikan,
dan tenaga lainnya.
(2) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
- pegawai negeri sipil yang dipekerjakan;
- pegawai tetap; dan
- pegawai tidak tetap.
(3) Pegawai negeri sipil yang dipekerjakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat yang telah ditentukan untuk dipekerjakan sebagai pegawai UPI.
(4) Pegawai tetap dan pegawai tidak tetap sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c diatur dengan Peraturan MWA.
(5) Warga negara asing dapat dipekerjakan sebagai Dosen
atau pimpinan unit akademik berdasarkan persyaratan pendidikan, keahlian, kemampuan, dan persyaratan lainnya sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 2 . . .
Paragraf 2
Dosen
Pasal 43
(1) Dosen terdiri atas:
Dosen tetap UPI; dan
Dosen tidak tetap UPI.
(2) Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
terdiri atas:
Dosen yang berasal dari pegawai negeri sipil yang dipekerjakan; dan
Dosen yang berasal dari pegawai yang direkrut oleh UPI.
(3) Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a,
merupakan pegawai negeri sipil yang dipekerjakan di UPI, yang pengangkatan dan pemberhentian, kedudukan, hak, serta kewajibannya ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan
ayat (2) huruf b, merupakan pegawai UPI, yang pengangkatan dan pemberhentian, kedudukan, hak, serta kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Dosen tetap UPI dan Dosen tidak tetap UPI diangkat dan
diberhentikan oleh Rektor.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dosen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan MWA.
Paragraf 3 . . .
Paragraf 3
Tenaga Kependidikan dan Ketenagaan Lainnya
Pasal 44
(1) Tenaga Kependidikan terdiri atas:
Tenaga Kependidikan tetap UPI; dan
Tenaga Kependidikan tidak tetap UPI.
(2) Tenaga Kependidikan tetap sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
Tenaga Kependidikan tetap yang berasal dari pegawai negeri sipil yang dipekerjakan; dan
Tenaga Kependidikan tetap yang berasal dari pegawai yang direkrut UPI.
(3) Tenaga Kependidikan tidak tetap sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
Tenaga Kependidikan tidak tetap yang berasal dari pegawai negeri sipil yang dipekerjakan; dan
Tenaga Kependidikan tidak tetap yang berasal dari pegawai yang direkrut UPI.
(4) Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas laboran, tenaga administrasi,
pustakawan, teknisi, dan pranata teknik informasi.
(5) Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a dan ayat (3) huruf a, merupakan pegawai
negeri sipil yang dipekerjakan di UPI, yang pengangkatan dan pemberhentian, kedudukan, hak, serta kewajibannya ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Tenaga . . .
(6) Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b dan ayat (3) huruf b, merupakan pegawai
UPI, yang pengangkatan dan pemberhentian, kedudukan, hak, serta kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Tenaga Kependidikan yang merupakan Tenaga
Kependidikan tetap dan Tenaga Kependidikan tidak tetap UPI diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tenaga Kependidikan
UPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan MWA.
Pasal 45
(1) Ketenagaan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
42 ayat (1) merupakan tenaga di luar Dosen dan Tenaga Kependidikan yang diperlukan dalam mendukung kegiatan UPI.
(2) Ketenagaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang berasal dari pegawai negeri sipil merupakan
pegawai negeri sipil yang pengangkatan dan pemberhentian, kedudukan, hak, serta kewajibannya ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketenagaan lainnya yang berasal dari pegawai yang
direkrut UPI, pengangkatan dan pemberhentian, kedudukan, hak, serta kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai ketenagaan lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan MWA.
Bagian Kesebelas . . .
Bagian Kesebelas Kemahasiswaan dan Alumni
Pasal 46
(1) Mahasiswa UPI merupakan peserta didik yang terdaftar
secara sah dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan UPI.
(2) Mahasiswa UPI yang merupakan warga negara lain
harus memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Setiap Mahasiswa ikut menanggung biaya
penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi Mahasiswa yang ditetapkan lain oleh UPI.
(4) Setiap Mahasiswa wajib mematuhi semua ketentuan
dan peraturan yang berlaku di UPI.
Pasal 47
(1) Mahasiswa mengembangkan bakat, minat, nalar, dan
kemampuan dirinya melalui kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler sebagai bagian dari proses pendidikan.
(2) Kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui organisasi kemahasiswaan.
(3) Kegiatan kokurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) meliputi kegiatan yang dilakukan oleh Mahasiswa
secara terprogram atas bimbingan Dosen, sebagai bagian kurikulum dan dapat diberi bobot setara 1 (satu) atau 2 (dua) satuan kredit semester.
(4) Kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) meliputi kegiatan yang dilakukan oleh Mahasiswa sebagai penunjang kurikulum dan dapat diberi bobot setara 1 (satu) atau 2 (dua) satuan kredit semester.
(5) Ketentuan . . .
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan kokurikuler
dan kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan MWA.
Pasal 48
(1) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 47 ayat (2) merupakan organisasi intrauniversitas yang berada di tingkat UPI, Fakultas, Departemen, Program Studi, dan unit pelaksana akademik lainnya.
(2) Organisasi intrauniversitas dilarang berafiliasi kepada
atau dengan organisasi politik, organisasi massa, dan organisasi ekstrauniversitas.
(3) Organisasi kemahasiswaan paling sedikit memiliki
fungsi untuk:
mewadahi kegiatan Mahasiswa dalam mengembangkan bakat, minat, potensi, dan penalaran Mahasiswa;
mengembangkan kreativitas, kepekaan, daya kritis, keberanian, kepemimpinan, karakter, dan rasa kebangsaan;
memenuhi kepentingan dan kesejahteraan Mahasiswa; dan
mengembangkan tanggung jawab sosial melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat.
(4) UPI menyediakan sarana dan prasarana serta dana
untuk mendukung kegiatan organisasi kemahasiswaan.
(5) Mahasiswa berhak menyalurkan aspirasinya untuk
pengembangan UPI melalui organ yang ada di UPI.
(6) Ketentuan . . .
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi
kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dalam Peraturan MWA.
Pasal 49
(1) Alumni UPI merupakan lulusan program pendidikan
yang diselenggarakan oleh UPI.
(2) Alumni UPI ikut bertanggung jawab menjaga nama baik
UPI dan berperan aktif memajukan UPI.
(3) Alumni UPI dapat membentuk ikatan alumni UPI.
Bagian Kesatu Penjaminan Mutu
Pasal 50
(1) UPI menerapkan sistem penjaminan mutu internal
sebagai upaya peningkatan mutu secara berkelanjutan.
(2) Sistem penjaminan mutu internal diterapkan melalui
penetapan standar mutu, pelaksanaan standar mutu, evaluasi capaian mutu, dan peningkatan standar mutu.
(3) Pelaksanaan penjaminan mutu dilaksanakan oleh
badan, satuan dan/atau sebutan lainnya yang menjalankan tugas untuk dan atas nama Rektor.
(4) Unsur penjaminan mutu melaksanakan fungsi
penjaminan mutu di bidang akademik.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan
MWA.
Bagian Kedua . . .
Bagian Kedua Pengendalian dan Pengawasan
Pasal 51
(1) UPI menerapkan sistem pengendalian dan pengawasan
internal bidang nonakademik yang dilakukan secara terus menerus untuk menjamin tercapainya tujuan UPI.
(2) Sistem pengendalian dan pengawasan internal UPI
dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip taat asas, akuntabilitas, transparansi, objektivitas, jujur, dan pembinaan.
(3) Sistem pengendalian dan pengawasan internal UPI
memiliki tujuan:
- menjamin pengelolaan keuangan dan aset yang akuntabel;
- menjamin efisiensi pendayagunaan sumber daya; dan
- menjamin akurasi data dan informasi sumber daya untuk pengambilan keputusan.
(4) Pelaksanaan pengendalian dan pengawasan internal UPI
dilaksanakan oleh badan, satuan dan/atau sebutan lainnya yang menjalankan tugas untuk dan atas nama Rektor.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
pengendalian dan pengawasan internal UPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan MWA.
Pasal 52
(1) Setiap Sivitas Akademika wajib mematuhi norma dan
etika akademik UPI.
(2) Ketentuan . . .
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai norma dan etika
akademik UPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan MWA.
Pasal 53
(1) Selain berlaku peraturan perundang-undangan, berlaku
peraturan internal UPI.
(2) Bentuk peraturan di UPI terdiri atas:
- Peraturan MWA;
- Peraturan Rektor; dan
- Peraturan SA.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, tata urutan,
dan tata cara penetapan peraturan di UPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan MWA.
Bagian Kesatu Pendanaan
Paragraf 1 Sumber Pendanaan
Pasal 54
(1) Pemerintah menyediakan dana untuk penyelenggaraan
pendidikan tinggi oleh UPI yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara.
(2) Selain . . .
(2) Selain dialokasikan dari anggaran pendapatan dan
belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendanaan UPI juga dapat berasal dari:
- masyarakat;
- biaya pendidikan;
- pengelolaan dana abadi dan usaha-usaha UPI;
- kerja sama Tridharma;
- pengelolaan kekayaan negara yang diberikan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah untuk kepentingan pengembangan pendidikan tinggi; dan/atau;
- sumber lain yang sah.
(3) Penerimaan UPI dari sumber dana sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) merupakan penghasilan UPI yang dikelola secara otonom.
(4) Pendanaan UPI sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
bukan merupakan penerimaan negara bukan pajak.
(5) Selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2), UPI dapat menerima pendanaan melalui
anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan
pendanaan UPI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan MWA.
Paragraf 2 Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan
Pasal 55
(1) Perencanaan UPI disusun dalam bentuk rencana jangka
panjang, rencana jangka menengah, dan rencana tahunan.
(2) Rencana jangka panjang memuat rencana
pengembangan UPI untuk jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun.
(3) Rencana . . .
(3) Rencana jangka menengah dituangkan dalam bentuk
rencana strategis yang memuat rencana pengembangan UPI untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, sebagai tahapan pencapaian rencana pengembangan jangka panjang UPI.
(4) Rencana tahunan memuat program, kegiatan, dan
anggaran tahunan.
(5) Rencana jangka panjang, rencana strategis, dan
rencana tahunan disusun dan diajukan oleh Rektor kepada MWA untuk disahkan.
(6) Rencana jangka panjang dan rencana strategis diajukan
Rektor kepada MWA setelah mendapat masukan dari SA.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan UPI
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dalam Peraturan MWA.
Pasal 56
(1) Tahun anggaran UPI berlaku mulai tanggal 1 Januari
sampai dengan tanggal 31 Desember.
(2) Pengelolaan keuangan UPI diatur oleh UPI dan
disesuaikan dengan kebutuhan berdasarkan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan MWA.
Paragraf 3 . . .
Paragraf 3
Investasi
Pasal 57
(1) UPI berwenang menghimpun, mengelola, dan
mengembangkan dana abadi UPI.
(2) Dana abadi UPI dihimpun dari sumbangan, wakaf,
hibah, dan bentuk lainnya yang sah dan tidak mengikat.
(3) Dana abadi tidak dapat digunakan secara langsung.
(4) Hasil pengembangan dana abadi UPI digunakan untuk
mendukung pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai dana abadi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan MWA.
Paragraf 4
Pengadaan Barang/Jasa
Pasal 58
(1) Pengadaan barang/jasa dilakukan secara efektif, efisien,
transparan, dan akuntabel.
(2) Pengadaan barang/jasa yang sumber dananya berasal
dari anggaran pendapatan dan belanja negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan . . .
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan
barang/jasa yang sumber dananya bukan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara diatur dalam Peraturan MWA.
Paragraf 5
Pengawasan dan Pelaporan
Pasal 59
Pengawasan dan pelaporan merupakan wujud akuntabilitas UPI.
Pasal 60
Pengawasan atas penyelenggaraan UPI dilakukan oleh MWA.
Pasal 61
(1) Dalam waktu 5 (lima) bulan setelah tahun buku
ditutup, Rektor menyampaikan laporan tahunan kepada MWA, yang memuat:
- laporan keuangan; dan
- laporan kinerja akademik.
(2) Laporan keuangan diaudit oleh auditor eksternal.
(3) Ringkasan laporan keuangan tahunan diumumkan
secara berkala dalam surat kabar bertiras nasional.
(4) Laporan kinerja akademik memuat capaian kinerja
dalam penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi.
(5) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditandatangani Rektor.
(6) Ketentuan . . .
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan tahunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan MWA.
Pasal 62
Laporan keuangan tahunan disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku.
Bagian Kedua
Kekayaan
Paragraf 1
Umum
Pasal 63
(1) Kekayaan UPI terdiri atas kekayaan awal, hasil usaha
UPI, hibah, dan bentuk lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kekayaan awal UPI berasal dari kekayaan negara yang
dipisahkan, kecuali tanah.
(3) Nilai kekayaan awal sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan perhitungan yang dilakukan bersama dengan Menteri.
(4) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan
barang milik negara yang penggunaannya diserahkan kepada UPI dan tidak dapat dipindahtangankan dan dijaminkan kepada pihak lain.
(5) Barang . . .
(5) Barang milik negara berupa tanah dalam penguasaan
UPI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dimanfaatkan oleh UPI dan hasilnya menjadi pendapatan UPI untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi UPI.
(6) Pemanfaatan kekayaan negara berupa tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan oleh UPI setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan dilaporkan kepada Menteri.
(7) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dibukukan sebagai kekayaan dalam neraca UPI dengan pengungkapan yang memadai dalam catatan atas laporan keuangan.
(8) Penatausahaan pemisahan kekayaan negara untuk
ditempatkan sebagai kekayaan awal UPI diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(9) Tanah yang diperoleh dan dimiliki oleh UPI selain
tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dialihkan kepada pihak lain setelah mendapatkan persetujuan MWA.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai hasil usaha UPI,
hibah, dan bentuk lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan MWA.
Paragraf 2
Usaha UPI
Pasal 64
(1) Usaha UPI dilakukan melalui badan usaha UPI,
pengelolaan kekayaan UPI, dan pemanfaatan tanah untuk menghasilkan dana penunjang penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi.
(2) Hasil . . .
(2) Hasil usaha UPI bukan merupakan penerimaan negara
bukan pajak.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai usaha UPI
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan MWA.
KERJA SAMA
Pasal 65
(1) UPI dapat melakukan kerja sama bidang akademik
dan/atau nonakademik dengan berbagai pihak di dalam negeri dan/atau di luar negeri.
(2) UPI memfasilitasi setiap unit kerja dan Sivitas
Akademika secara individual atau kelompok untuk melakukan kerja sama dengan berbagai pihak di dalam negeri dan/atau di luar negeri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan MWA.
Pasal 66
(1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
anggota MWA yang telah ada sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan 17 Januari 2015;
anggota SA yang telah ada sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan 22 Juni 2014; dan
Rektor . . .
- Rektor UPI yang saat ini telah ada dan sedang menjabat, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan 16 Juni 2015.
(2) Penyesuaian keanggotaan MWA dan SA sebagaimana
diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dilakukan setelah masa jabatan MWA dan SA berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b.
Pasal 67
(1) Semua unit organisasi UPI yang telah dibentuk sebelum
berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini sampai dengan terbentuknya unit organisasi berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
(2) Semua pejabat unit organisasi UPI yang telah ada dan
menjabat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan habis masa jabatannya sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 68
Setiap perjanjian yang telah dilakukan oleh UPI sebelum ditetapkan sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum dengan pihak lain masih tetap berlaku sampai berakhirnya perjanjian.
Pasal 69
Semua peraturan dan ketetapan di lingkungan UPI yang ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
BAB XI . . .
Pasal 70
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2004 tentang Penetapan Universitas Pendidikan Indonesia sebagai Badan Hukum Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 13) dan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2012 tentang Universitas Pendidikan Indonesia sebagai Perguruan Tinggi yang Diselenggarakan oleh Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 101), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; dan
- semua peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2004 tentang Penetapan Universitas Pendidikan Indonesia sebagai Badan Hukum Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 13) dan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2012 tentang Universitas Pendidikan Indonesia sebagai Perguruan Tinggi yang Diselenggarakan oleh Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 101) dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 71
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Februari 2014
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Februari 2014
,
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
