PP
STATUTA UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA
Pasal 66
BAB 10 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
anggota MWA yang telah ada sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan 17 Januari 2015;
anggota SA yang telah ada sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan 22 Juni 2014; dan
Rektor . . .
- Rektor UPI yang saat ini telah ada dan sedang menjabat, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan 16 Juni 2015.
(2) Penyesuaian keanggotaan MWA dan SA sebagaimana
diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dilakukan setelah masa jabatan MWA dan SA berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b.
