PP
STATUTA UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA
Pasal 67
BAB 10 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Semua unit organisasi UPI yang telah dibentuk sebelum
berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini sampai dengan terbentuknya unit organisasi berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
(2) Semua pejabat unit organisasi UPI yang telah ada dan
menjabat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan habis masa jabatannya sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
