PP
STATUTA UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA
Pasal 65
(1) UPI dapat melakukan kerja sama bidang akademik
dan/atau nonakademik dengan berbagai pihak di dalam negeri dan/atau di luar negeri.
(2) UPI memfasilitasi setiap unit kerja dan Sivitas
Akademika secara individual atau kelompok untuk melakukan kerja sama dengan berbagai pihak di dalam negeri dan/atau di luar negeri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan MWA.
