PP
STATUTA UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA
Pasal 64
BAB 8 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Usaha UPI dilakukan melalui badan usaha UPI,
pengelolaan kekayaan UPI, dan pemanfaatan tanah untuk menghasilkan dana penunjang penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi.
(2) Hasil . . .
(2) Hasil usaha UPI bukan merupakan penerimaan negara
bukan pajak.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai usaha UPI
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan MWA.
KERJA SAMA
