Pasal 63
BAB 8 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Kekayaan UPI terdiri atas kekayaan awal, hasil usaha
UPI, hibah, dan bentuk lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kekayaan awal UPI berasal dari kekayaan negara yang
dipisahkan, kecuali tanah.
(3) Nilai kekayaan awal sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan perhitungan yang dilakukan bersama dengan Menteri.
(4) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan
barang milik negara yang penggunaannya diserahkan kepada UPI dan tidak dapat dipindahtangankan dan dijaminkan kepada pihak lain.
(5) Barang . . .
(5) Barang milik negara berupa tanah dalam penguasaan
UPI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dimanfaatkan oleh UPI dan hasilnya menjadi pendapatan UPI untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi UPI.
(6) Pemanfaatan kekayaan negara berupa tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan oleh UPI setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan dilaporkan kepada Menteri.
(7) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dibukukan sebagai kekayaan dalam neraca UPI dengan pengungkapan yang memadai dalam catatan atas laporan keuangan.
(8) Penatausahaan pemisahan kekayaan negara untuk
ditempatkan sebagai kekayaan awal UPI diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(9) Tanah yang diperoleh dan dimiliki oleh UPI selain
tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dialihkan kepada pihak lain setelah mendapatkan persetujuan MWA.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai hasil usaha UPI,
hibah, dan bentuk lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan MWA.
Paragraf 2
Usaha UPI
