Pasal 32
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Jumlah wakil Rektor dan pembagian bidang tugasnya
ditetapkan oleh Rektor.
(2) Wakil Rektor harus memenuhi persyaratan utama
sebagai berikut:
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
berumur paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat dilantik menjadi wakil Rektor;
berkewarganegaraan Indonesia;
sehat jasmani dan rohani;
berpendidikan doktor;
mampu melaksanakan perbuatan hukum;
memiliki integritas, komitmen, dan kemampuan memimpin yang tinggi;
memiliki wawasan kebangsaan;
memiliki . . .
memiliki jejaring nasional dan internasional;
memiliki jiwa kewirausahaan;
tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
memiliki wawasan yang luas mengenai pendidikan tinggi; dan
tidak pernah melanggar norma dan etika akademik.
(3) Ketentuan mengenai persyaratan khusus wakil Rektor
diatur dalam Peraturan MWA.
Bagian Keempat
Unsur Pelaksana Akademik
