PP
STATUTA UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA
Pasal 31
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Rektor dan wakil Rektor dilarang merangkap jabatan sebagai:
- pimpinan pada perguruan tinggi lain;
- pejabat struktural dan/atau fungsional pada lembaga lain;
- pimpinan badan usaha di dalam maupun di luar lingkungan UPI;
- anggota partai politik; dan
- pejabat lainnya yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan UPI.
Paragraf 2
Wakil Rektor
