PP
STATUTA UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA
Pasal 30
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Rektor dalam melaksanakan wewenangnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf i dapat membentuk Dewan Guru Besar.
(2) Dewan Guru Besar sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berfungsi:
memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam upaya membina dan mengembangkan ilmu, norma, dan etika akademik;
memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam pengembangan UPI; dan
mengkaji isu-isu strategis nasional dan global dalam bidang yang terkait dengan keilmuan yang dikembangkan di UPI untuk mengokohkan jati diri UPI.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Guru Besar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan MWA.
