PP
STATUTA UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA
Pasal 29
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Rektor mewakili UPI di dalam dan di luar pengadilan
untuk kepentingan dan tujuan UPI.
(2) Apabila Rektor berhalangan tidak tetap, maka Rektor
menunjuk salah seorang wakil Rektor untuk bertindak sebagai pelaksana harian Rektor.
(3) Apabila Rektor berhalangan tetap, maka untuk
sementara waktu Rektor dijabat oleh salah seorang wakil Rektor yang penetapannya dilakukan oleh MWA sampai dengan terpilihnya Rektor baru.
