PP
STATUTA UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA
Pasal 28
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Jabatan Rektor berakhir apabila yang bersangkutan:
- telah berusia 65 (enam puluh lima) tahun;
- mundur atas permintaan sendiri;
- meninggal dunia;
- melakukan tindakan tercela;
- sakit jasmani atau rohani terus menerus selama 6 (enam) bulan;
- tidak cakap melaksanakan tugas;
- diberhentikan; atau
- menjadi terdakwa dan/atau terpidana dalam tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
(2) Pemberhentian Rektor dilakukan MWA setelah
mendapatkan pertimbangan SA.
(3) Jabatan Rektor yang diberhentikan diisi oleh salah
seorang wakil Rektor sampai dengan berakhirnya masa jabatan tersebut sesuai dengan ketetapan MWA.
