PP
STATUTA UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA
Pasal 27
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Rektor diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan
dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(2) Pemilihan Rektor dilaksanakan paling lambat 3 (tiga)
bulan sebelum masa jabatan Rektor berakhir.
