Pasal 26
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Rektor harus memenuhi persyaratan utama sebagai
berikut:
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
belum berusia 60 (enam puluh) tahun pada saat dilantik menjadi Rektor sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan;
berkewarganegaraan Indonesia;
sehat jasmani dan rohani untuk menjalankan tugas sebagai Rektor;
berpendidikan doktor;
mampu melaksanakan perbuatan hukum;
memiliki integritas, komitmen, dan kemampuan memimpin yang tinggi;
memiliki wawasan kebangsaan;
memiliki jejaring nasional dan internasional;
memiliki jiwa kewirausahaan;
memiliki wawasan yang luas mengenai pendidikan tinggi;
tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; dan
tidak . . .
- tidak pernah melanggar norma dan etika akademik.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan khusus calon Rektor
diatur dalam Peraturan MWA.
