PP
STATUTA UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA
Pasal 33
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Unsur pelaksana akademik terdiri atas:
Fakultas;
unit pengelola pendidikan pascasarjana;
Departemen dan/atau Program Studi;
unit pengelola penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
kampus UPI di daerah atau sebutan lainnya; dan
unsur lain yang dipandang perlu.
