Pasal 34
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Fakultas sebagai unsur pelaksana akademik berfungsi
mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan akademik dalam satu atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2) Fakultas . . .
(2) Fakultas dipimpin oleh Dekan dan dibantu oleh
beberapa orang wakil Dekan.
(3) Kegiatan akademik di Fakultas dilaksanakan di
Departemen dan/atau Program Studi.
(4) Departemen dipimpin oleh seorang ketua Departemen
dan apabila dipandang perlu dapat dibantu oleh seorang sekretaris Departemen.
(5) Program Studi dipimpin oleh seorang ketua Program
Studi dan apabila dipandang perlu dapat dibantu oleh seorang sekretaris Program Studi.
(6) Unit pengelola pendidikan pascasarjana dipimpin oleh
seorang pemimpin dan dibantu oleh beberapa orang wakil.
(7) Unit pengelola penelitian dan pengabdian kepada
masyarakat mengembangkan dan mengkoordinasikan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(8) Unit pengelola penelitian dan pengabdian kepada
masyarakat dipimpin oleh seorang pemimpin dibantu oleh satu atau beberapa orang sekretaris atau sebutan lainnya.
(9) Kegiatan unit pengelola penelitian dan pengabdian
kepada masyarakat dilaksanakan di pusat-pusat yang dipimpin oleh seorang kepala pusat.
(10) Kampus UPI di daerah dipimpin seorang pemimpin dan
dibantu oleh satu atau beberapa orang wakil atau sebutan lainnya.
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai unsur pelaksana
akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (10) diatur dalam Peraturan MWA.
Bagian Kelima . . .
Bagian Kelima
Unsur Pelaksana Administrasi
