PP
STATUTA UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA
Pasal 35
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Biro melaksanakan fungsi administrasi untuk
mendukung pengelolaan dan penyelenggaraan UPI.
(2) Biro dipimpin oleh seorang kepala biro dibantu oleh
beberapa orang kepala bagian dan kepala subbagian.
(3) Untuk melaksanakan fungsi kearsipan, UPI membentuk
satu unit yang khusus menangani kearsipan UPI.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai biro dan unit khusus
kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan MWA.
Bagian Keenam
Unsur Pelaksana Pengembangan UPI
