PP
STATUTA UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA
Pasal 36
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Direktorat dan/atau sebutan lainnya melaksanakan
fungsi pengembangan UPI di bidang akademik dan nonakademik sesuai dengan kebutuhan UPI.
(2) Direktorat dan/atau sebutan lainnya dipimpin oleh
seorang direktur dibantu oleh beberapa orang kepala divisi dan kepala seksi atau sebutan lainnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai direktorat dan/atau
sebutan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan MWA.
Bagian Ketujuh . . .
Bagian Ketujuh
Unsur Penunjang
