PP
STATUTA UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA
Pasal 37
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unsur penunjang berbentuk unit pelaksana teknis atau
sebutan lainnya.
(2) Unsur penunjang melaksanakan fungsi pendukung
pelayanan Tridharma Perguruan Tinggi.
(3) Unsur penunjang dipimpin oleh seorang kepala atau
sebutan lainnya, dan apabila dipandang perlu dapat dibantu oleh seorang sekretaris.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai unsur penunjang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan MWA.
Bagian Kedelapan
Sekolah Laboratorium
