PP
STATUTA UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA
Pasal 38
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dalam rangka pengembangan pendidikan guru dan
Tenaga Kependidikan, UPI mengelola dan menyelenggarakan sekolah laboratorium.
(2) Sekolah laboratorium mengembangkan inovasi
pendidikan, praktek pengelolaan pendidikan, dan model-model pembelajaran serta melaksanakan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Sekolah laboratorium memiliki pendidik dan Tenaga
Kependidikan yang terdiri atas unsur pegawai negeri sipil, pegawai tetap, dan pegawai tidak tetap UPI.
(4) Ketentuan . . .
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sekolah laboratorium
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan MWA.
Bagian Kesembilan Senat Akademik
Paragraf 1 Keanggotaan
