Pasal 24
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Rektor UPI menjalankan otonomi dalam bidang
akademik dan nonakademik.
(2) Dalam menjalankan otonomi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Rektor dibantu oleh unsur:
pelaksana akademik;
pelaksana administrasi;
pelaksana pengembangan;
pelaksana pengawasan dan penjaminan mutu; dan
penunjang . . .
- penunjang.
(3) Unsur pelaksana akademik terdiri atas Fakultas, unit
penyelenggara pendidikan pascasarjana, kampus UPI di daerah, unit pengelola penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, Departemen, Program Studi, dan unit lain yang dipandang perlu.
(4) Unsur pelaksana administrasi berbentuk biro dan/atau
sebutan lainnya.
(5) Unsur pelaksana pengembangan berbentuk direktorat
dan/atau sebutan lainnya.
(6) Unsur pelaksana pengawasan dan penjaminan mutu
berbentuk badan, satuan, dan/atau sebutan lainnya.
(7) Unsur penunjang terdiri atas perpustakaan,
laboratorium, workshop, studio, kebun percobaan, balai bahasa, sekolah laboratorium (sekolah percontohan), poliklinik, dan unsur lain yang dipandang perlu.
Paragraf 1
Tugas dan Wewenang
