PP
STATUTA UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA
Pasal 53
BAB 7 — BENTUK DAN TATA CARA
(1) Selain berlaku peraturan perundang-undangan, berlaku
peraturan internal UPI.
(2) Bentuk peraturan di UPI terdiri atas:
- Peraturan MWA;
- Peraturan Rektor; dan
- Peraturan SA.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, tata urutan,
dan tata cara penetapan peraturan di UPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan MWA.
Bagian Kesatu Pendanaan
Paragraf 1 Sumber Pendanaan
