Pasal 54
BAB 8 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Pemerintah menyediakan dana untuk penyelenggaraan
pendidikan tinggi oleh UPI yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara.
(2) Selain . . .
(2) Selain dialokasikan dari anggaran pendapatan dan
belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendanaan UPI juga dapat berasal dari:
- masyarakat;
- biaya pendidikan;
- pengelolaan dana abadi dan usaha-usaha UPI;
- kerja sama Tridharma;
- pengelolaan kekayaan negara yang diberikan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah untuk kepentingan pengembangan pendidikan tinggi; dan/atau;
- sumber lain yang sah.
(3) Penerimaan UPI dari sumber dana sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) merupakan penghasilan UPI yang dikelola secara otonom.
(4) Pendanaan UPI sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
bukan merupakan penerimaan negara bukan pajak.
(5) Selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2), UPI dapat menerima pendanaan melalui
anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan
pendanaan UPI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan MWA.
Paragraf 2 Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan
