Pasal 55
BAB 8 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Perencanaan UPI disusun dalam bentuk rencana jangka
panjang, rencana jangka menengah, dan rencana tahunan.
(2) Rencana jangka panjang memuat rencana
pengembangan UPI untuk jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun.
(3) Rencana . . .
(3) Rencana jangka menengah dituangkan dalam bentuk
rencana strategis yang memuat rencana pengembangan UPI untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, sebagai tahapan pencapaian rencana pengembangan jangka panjang UPI.
(4) Rencana tahunan memuat program, kegiatan, dan
anggaran tahunan.
(5) Rencana jangka panjang, rencana strategis, dan
rencana tahunan disusun dan diajukan oleh Rektor kepada MWA untuk disahkan.
(6) Rencana jangka panjang dan rencana strategis diajukan
Rektor kepada MWA setelah mendapat masukan dari SA.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan UPI
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dalam Peraturan MWA.
