PP
STATUTA UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA
Pasal 56
BAB 8 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Tahun anggaran UPI berlaku mulai tanggal 1 Januari
sampai dengan tanggal 31 Desember.
(2) Pengelolaan keuangan UPI diatur oleh UPI dan
disesuaikan dengan kebutuhan berdasarkan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan MWA.
Paragraf 3 . . .
Paragraf 3
Investasi
