PP
STATUTA UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA
Pasal 57
BAB 8 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) UPI berwenang menghimpun, mengelola, dan
mengembangkan dana abadi UPI.
(2) Dana abadi UPI dihimpun dari sumbangan, wakaf,
hibah, dan bentuk lainnya yang sah dan tidak mengikat.
(3) Dana abadi tidak dapat digunakan secara langsung.
(4) Hasil pengembangan dana abadi UPI digunakan untuk
mendukung pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai dana abadi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan MWA.
Paragraf 4
Pengadaan Barang/Jasa
